DPR Minta KPK Introspeksi Diri Saat Minta Revisi UU Tipikor
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendesak pemerintah merevisi Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu lebih mendorong lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu introspeksi diri.
"Dari sejumlah pejabat dan pengusaha yang ditangkap karena kasus korupsi seharusnya jadi bahan introspeksi KPK dan dilakukan investigasi menyeluruh, kenapa banyak pejabat terlibat korupsi," kata Masinton ketika dikonfirmasi, Rabu 28 November 2018.
Salah satu alasan KPK ingin merevisi adalah maraknya kepala daerah yang tersangkut korupsi. Namun, Masinton menilai KPK seharusnya bisa lebih menginvestigasi penyebab hal itu terjadi.
"Berarti ada celah yang membuat orang terjerembap dalam pusaran korupsi. Celah yang menciptakan lubang korupsi itu yang harus diurai dan diinvestigasi oleh KPK," ujar dia.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu, perbuatan korupsi jangan disederhanakan semata-mata persoalan moral. "Karena kontribusi mendasar perbuatan korupsi adalah persoalan sistem dan bukan sekadar akhlak dan moral," kata Masinton.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, meminta pemerintah segera merevisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus menjelaskan, salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Menurut dia, saat pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, pada saat bersamaan kepala daerah lainnya juga melakukan korupsi.
"Jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi. Kita harus segera berubah," ujar Agus di Jakarta, Selasa, 27 November 2018.