Gerindra: PSI Tak Paham Hakikat dan Filsafat Pancasila

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid
Sumber :

VIVA – Partai Gerindra menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia yang berencana menolak peraturan daerah atau perda syariah bila lolos masuk ke parlemen, karena dianggap tak sesuai dengan Pancasila.

Bagi Partai Gerindra, pernyataan sikap atau pernyataan yang akan memerangi perda syariah, karena dinilai tak sesuai dengan Pancasila adalah pernyataan yang dangkal atau tak memiliki landasan argumentasi yang kuat.

"Sehingga, belum layak pimpin partai dan jadi partai di Indonesia, karena belum paham sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila, dan belum paham demokrasi dan hukum ketatanegaraan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid melalui pesan singkatnya pada Minggu 18 November 2018.

Meski begitu, ia mengatakan, penolakan terhadap perda syariah memang bukan penistaan agama, hanya tak Pancasilais. Menurutnya, ada dua ukuran sebuah perda sesuai Pancasila atau tidak. Pertama, secara substansi sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai, perda/undang-undang syariah adalah Pancasilais.

Kedua, prosedur dan legalitas hukum. Jika perda/undang-undang syariah disahkan menjadi undang-undang melalui DPR seperti Undang-undang Perbankan Syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila, dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45," kata Sodik.

Secara normatif dan substantif, katanya, perda bahkan Undang-undang Syariah adalah Pancasilais. Sebab, nilai-nilai syariah bisa jadi undang-undang dan perda. "Dengan alasan sesuai dengan lima sila dalam Pancasila," ujarnya.

Pancasila lahir dari nilai nilai agama dan dari nilai budaya di seluruh Indonesia. "Nilai-nilai syariah Islam dan juga nilai agama lain yang ada di Indonesia adalah ruh dan pembangun lima sila Pancasila," katanya. (asp)