PAN: Setiap Anggota yang Kena Kasus Hukum Harus Mundur

Ilustrasi Petinggi Partai Amanat Nasional gelar konferensi pers di Bandung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elite PAN merespons, status tersangka harus membuat Taufik Kurniawan mundur dari posisinya.

Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, aturan partai tegas mengharuskan setiap anggota terkena kasus hukum untuk mundur.

"Ada conduct partai yang memang secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mundur dari jabatan. Bukan pakta integritas yang ditandatangani tapi kode conduct yang mengikat kepada semua anggota apakah mereka yang menduduki posisi atau yang tidak," kata Bara di gedung DPR, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Ia menjelaskan, partainya akan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Upaya ini menjadi penting mengingat posisi Taufik sebagai wakil ketua DPR. Begitupun proses hukum di KPK sudah berjalan.

"Kalau proses di KPK sudah berjalan tak ada langkah mundur. Kita harus menentukan langkah secepatnya dan tentu kita ingin bahwa semua anggota kami, kader kami yang menduduki posisi-posisi di pemerintahan atau legislatif, ya itu, tak terkena kasus hukum," ujar Bara.

Menurutnya, kasus ini menjadi tragedi yang tak diinginkan. Namun, ia menekankan PAN telah memiliki sikap tegas atas kasus korupsi.

"Kami juga terkejut mendengar berita ini kemarin, walaupun sebenarnya sudah kami dengar, tapi tetap saja pengumuman resmi itu mengejutkan kami semua," kata Bara.

Ia percaya KPK bersikap independen dan imparsial tanpa melihat latar belakang politik. Ia berharap KPK tak diskriminatif dalam kasus yang ditangani.

"Beberapa bulan terakhir ini banyak sekali kader partai, dari partai apapun itu menjadi tersangka," kata Bara.