Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, PAN: Ini Pukulan Bagi Kami

Wakil Ketua DPR RI yang juga kader PAN Taufik Kurniawan.
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, menanggapi status tersangka ini sebagai pukulan bagi partai.

Eddy menekankan, PAN tak bisa mentolelir terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi. Di DPP PAN, Taufik Kurniawan menjabat Wakil Ketua Umum.

"Pertama, tentu kita prihatin ya dengan kasus ini. Ini merupakan pukulan bagi kami, bagaimanapun juga, besar kecilnya kasus korupsi tetap korupsi. Merupakan kebijakan partai kita tidak pernah mentolerir kadernya korupsi," kata Eddy saat dihubungi, Selasa, 30 Oktober 2018.

Meski begitu, ia mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga belum ada kekuatan hukum tetap, PAN masih menganggap Taufik tak melakukan tindak pidana.

"Kami masih menganggap Pak Taufik adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," kata Eddy.

Kemudian, Eddy yang mewakili PAN berharap agar KPK menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Menurutnya, KPK harus menjadi lembaga penegak hukum yang bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya.

"Kedua, kita hormati proses hukum yang berjalan. Kami tentu berkeyakinan proses hukum ini akan adil, transparan, dan kita juga dukung dan dorong KPK agar KPK sebagai institusi penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas," ujar Eddy.

Menurutnya, saat ini banyak kasus korupsi yang sampai saat ini belum dituntaskan. Padahal, KPK dianggap kredibel dan mendapatkan dukungan masyarakat.

"Tolong jangan sampai ada persepsi KPK tebang pilih, enggak boleh, enggak baik," kata Eddy.

Terkait bantuan hukum, ia pastikan akan mempertimbangkan jika Taufik memintanya. Sebab memang Taufik masih kader PAN. Begitu pun soal jabatan Taufik sebagai pimpinan DPR, belum akan dibahas.

"Belum, kami fokus dulu ke kasusnya. Kita lihat dulu perkembangan seperti apa, nanti kami bahas secara internal tentang hal-hal yang tak berkaitan dengan kasus hukum, tapi berkaitan dengan keorganisasian," kata Eddy. 

Terjerat suap dana alokasi khusus

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2015-2016. 

Hal itu berdasarkan hasil ekspos KPK menyusul proses pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. 

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018. 

Atas perbuatannya, politikus PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Taufik bepergian ke luar negeri atas kasus ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan surat pencegahan itu dilayangkan pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat 26 Oktober 2018. (ase)