Miliki Jalur Perbatasan Tak Terkontrol, UU KK Dinilai Penting

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah
Sumber :

VIVA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai, Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) sangat penting karena Indonesia memilki sangat banyak jalur perbatasan yang bisa tak terkontrol atau yang lebih dikenal sebagai jalan tikus. UU ini menjaidi bagian yang sangat penting karena lalu lintas masuk dan keluar orang ke Indonesia sering tidak terdeteksi apakah memiliki masalah kesehatan atau mungkin  sesuatu yang dibawa mengakibatkan masalah kesehatan di Indonesia.

Usai mengikuti sosialisasi UU KK di Pontianak, Kalbar baru-baru ini, politisi PKS ini mengatakan, problem sosialisasi UU ini adalah mengenai mekanisme koordinasi antar lembaga, apakah nanti yang menjadi penanggung jawab hanya pejabat karantina kesehatan. Atau adanya MOU seperti bea cukai untuk membangun semacam satuan kerja.

“Kalau yang mendapati masalah kekarantinaan kesehatan orang bea cukai, maka mereka punya kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Namun lanjutnya, kalau tidak ada MOUnya dan juga tidak kesepakatan, maka akan kesulitan. Karena itu menjadi tanggung jawab kita adalah bagaimana menyiapkan semua hal untuk pelaksanaannya. Peraturan turunan menjadi sangat penting, Di Kemenkes saja ada sekitar 13 peraturan yang harus dibuat.

Selama ini persoalan di Indonesia, peraturan turunan tidak segera diselesaikan. Ada banyak UU yang belum dibuat tapi UU nya sudah direvisi karena terlambat. “Ini domain pemerintah, tugas di DPR adalah  legislasi, mengontrol sejauh mana pemerintah menyelesaikan peraturan turunannya,” ungkap Ledia.

Menanggapi saran Gubernur Kalbar agar dalam implementasi UU KK perlu melengkapi peralatan canggih guna mendeteksi masuknya penyakit, Ledia menyatakan mestinya ada badan khusus yang mengawasi soal perbatasan, tetapi juga harus dilihat bahwa karantina kesehatan ini berkaitan dengan deteksi maka perlu teknologi.

Mestinya Kemenkes sudah mulai membahas dan harus menjadi bagian dari pembicaraan anggaran tahun 2019. Dia menyatakan khawatir, agak terlambat pembahasannya karena secara bertahap di lapangan begitu diundangkan bulan Agustus lalu, maka mereka siap bekerja. Tapi kalau belum didukung segala macam sarana dan prasarana, maka akan menjadi persoalan. “Malah bisa menjadi pukulan balik kepada pemerintah dan pelaksana. Yang kasihan nanti pelaksana di lapangan,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa peraturan turunan yang harus disiapkan cukup banyak PP, Perpers, Permenkesnya perlu 13. “Ini menjadi PR besar karena Permenkes 13 itu cukup banyak. Itu juga harus diatur secara detil,” jelasnya.

Menurut politisi PKS ini, yang akan menanggung beban berat UU KK adalah Pemda karena lintas batas ada di daerah, lalu bagaimana bisa menguatkan pemerintah pusat dan daerah. Juga komunikasi antar mereka dan instansi terkait serta instansi vertikal harus banyak berkomunikasi dengan pemda dan lintas kementerian/Lembaga yang terlibat. “Karena itu pekerjaan teknis , perlu secara rutin  melakukan pertemuan untuk menyiapkan langkah ke depan,” pungkasnya. (dpr.go.id)