Tim Jokowi Laporkan Video Anak '2019GantiPresiden' ke KPAI
- VIVA/Eduward
VIVA – Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan aduannya tentang pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik.
Laporan itu disampaikan Kamis siang, 18 Oktober 2018, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah munculnya kasus guru di SMA Negeri 87 mendoktrin anti Jokowi terhadap muridnya dan viral video anak-anak berseragam Pramuka menyerukan '2019GantiPresiden'.
"Ini kami laporkan KPAI karena adanya dugaan pengeksploitasian anak dan memanfaatkan anak dalam kampanye, dan kegiatan politik," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Jakarta.
Dalam penyertaan bukti, Irfan menunjukkan video anak-anak berseragam Pramuka dan temuan aktivitas guru di sekolah untuk KPAI segera merespons temuannya tersebut.
Ia menganggap, peristiwa itu dilakukan secara terorgansir. Pelibatan anak-anak, kata dia, juga melanggar pasal 15 dan 87 dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Jangan sampai anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam masa kampanye pilpres ini," ujarnya.
Tidak hanya itu, Irfan mendesak, KPAI berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengusut tuntas motif di balik pelibatan anak-anak dalam masa kampanye. Ia menyesalkan, adanya segelintir oknum menyusupkan agenda politiknya yang dianggapnya tak beradab.
"KPAI juga bisa membentuk tim independen untuk menindaklanjuti semua peristiwa ini. Kami juga meminta pihak KPAI bersama dengan KPU atau Bawaslu untuk mengantisipasi eksploitasi terhadap anak dan memanfaatkan anak untuk kepentingan politik," kata Irfan. (ase)