Kivlan Zein Masih Bela HTI, GP Ansor Ingatkan Bisa Jadi PKI Masa Kini

Diskusi 'Membedah Agenda Politik PKI dan Khilafah' di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein masih mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Kivlan, cita-cita kilafah islamiyah yang didengungkan oleh HTI bukan bertujuan untuk mengganti ideologi Pancasila. 

"Konsep kilafah HTI adalah konsep yang ditujukan agar mereka bisa menjalankan syariat Islam bagi kehidupan mereka sehari-hari," kata Kivlan Zein dalam diskusi bertajuk “Membedah Agenda Politik PKI dan Khilafah” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Oktober 2018.

Sehingga lanjut Kivlan, ideologi kilafah islamiyah yang dicita-citakan oleh HTI tidak dapat dikatakan mengancam kedaulatan NKRI. Ia pun menyatakan, upaya pemerintah yang telah membubarkan HTI sebagai organisasi karena ketakutan berlebihan. 

Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih takut kepada upaya bangkitnya PKI, ketimbang isu kilafah islamiyah. Bahkan lanjut Kivlan, meski secara yuridis keberadaan HTI sudah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, ia meyakini kebijakan pemerintah tersebut tidak dapat menghilangkan pemahaman orang-orang yang selama ini menyuarakan kilafah islamiyah.

"Makanya jangan takut dengan HTI. HTI bukan dibubarkan tapi dibatalkan pendaftarannya saja oleh Kemenkum HAM," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Densus 99 Banser PP GP Ansor Nurruzaman menegaskan, pihaknya menolak keras keberadaan HTI di Indonesia. Menurutnya, apabila pergerakan HTI diabaikan maka HTI bisa menjadi PKI di masa kini. 

Ia menjelaskan bahwa HTI merupakan organisasi yang tidak hanya bergerak dengan tujuan dakwah keagamaan semata melainkan sebagai organisasi yang memiliki kepentingan politik. Menurut Nurruzaman, isu kilafah islamiyah yang didengungkan oleh HTI adalah isu yang sengaja disuarakan dengan tujuan  untuk mengubah dasar negara yakni Pancasila menjadi kilafah islamiyah. 

"Di negara luar, HTI itu dikenal sebagai organisasi politik bukan organisasi dakwah. Kenapa dilarang di negara Islam? Itu pertanyaan," kata Nurruzaman.