RUU Kehutanan Harus Konfrehensif dan Integritas
VIVA – Dalam pembentukan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menitikberatkan pada aspek komprehensifitas dan integritas. Menurutnya, faktor komprehensifitas sangat dibutuhkan agar bisa meliputi seluruh kepentingan untuk pelestarian hutan. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat acara jejaring pendapat menerima masukan di Fakultas Kehutanan, Universitas Papua.
“Pertama kita harus melihat dari aspek komperhensifitas dan integritas dari Revisi Undang-Undang Nomer 41 tahun 1999 ini yang berkaitan dengan kehutanan. Kenapa aspek komprehensifitas dan integritas ini perlu penekanan, karena kalau kita lihat aspek komprehensifitas ini mencangkup berbagai faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan hutan,” papar Hermanto saat kunjungan kerja spesifik di Manokwari, Rabu 3 Oktober 2018.
Sedangkan, aspek integritas yang dia maksud itu adalah, bagaimana berupaya mengintegrasikan berbagai faktor soal kehutanan sebagai satu kesatuan yang utuh. Bagi Politisi dari Farksi PKS ini, integritas antara satu persoalan dengan persoalan lain ini bertujuan untuk mengelola hutan lebih baik agar lebih banyak manfaatnya untuk kehidupan manusia dan kehidupan makhluk-makhluk lain yang bergantung terhadap hutan.
“Banyak faktor yang bergantung pada kelestarian hutan, misalnya manusia itu sangat bergantung pada eksistensi hutan, makhluk-makhluk lain, binatang dan tumbuhan juga bergantung pada hutan,” jelas Hermanto.
Dia juga menyinggung tentang stakeholder yang mengelola hutan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, undang-undang ini juga tidak bisa mengabaikan keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga pelestarian hutan.
“Oleh karena itu, pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh satu instansi saja, atau kita hanya mementingkan kepentingan manusia saja, sebab manusia itu sangat tergantung pada sumber daya air yang tersimpan dalam hutan itu. Hasil hutan juga bisa dimanfaatkan untuk melestarikan kehidupan ini,” ungkap Hermanto.
Permasalahan tentang kehutanan yang saat ini perlu dijawab adalah berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, alih fungsi lahan, dan konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan yang belum direvisi terdapat dis-harmonis dengan undang-undang lainnya. Serta adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan revisi undang-undang tersebut.
“Oleh karena itu, saya melihat revisi Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini perlu kita teliti secara cermat terkait dengan pasal-pasal, agar semua pihak bisa terakomodasi kepentingannya,” ujar Hermanto. (dpr.go.id)