Antisipasi Kekosongan Jabatan, DPRD Boleh Memilih Kepala Daerah

Deputi Perundang-undangan Setjen DPR Johnson Rajagukguk di Bangkok
Sumber :

VIVA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mengatakan, DPRD boleh memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bila terjadi kekosongan jabatan. Terkait pengaduan DPRD Kabupaten Tulungagung yang bupatinya dilantik, namun beberapa saat diberhentikan, Johnson menilai posisi hukumnya masih terdakwa dan belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Berarti jabatan belum kosong. Sedangkan yang bapak boleh atur kalau jabatan bupati kosong. Jadi sekarang kalau DPRD mengantisipasi kekosongan, silahkan menyusun tata tertibnya, termasuk menentukan waktu pemilihan,” jelas Johnson saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tulungagung di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.

Johnson mencontohkan kondisi seperti di DKI Jakarta yang jabatan Wakil Gubernurnya masih kosong, dan partai pengusungnya masih ada dinamika. Tahapannya begitu ada keputusan inkrah, misalnya setelah 6 bulan harus diangkat kepala daerah dengan perhitungan waktu yang cukup untuk proses pemilihannya.

Kepada BK DPR RI, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budi Arto didampingi A. Makarim dan Imam Kambali serta Soesilowati selaku Sekretaris DPRD Tulungagung, selain meminta masukan soal penyelesaian masalah pegawai honorer K2, mereka juga berkonsultasi dan berkordinasi terkait kewenangan DPRD mengangkat dan memberhentikan kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Mereka menanyakan kapan waktunya mengadakan pemilihan, karena masih mempertimbangkan masukan partai-partai, sementara pada peraturan tata tertib hal itu tidak diatur. Sedangkan bupati terpilih sudah dilantik, tapi beberapa saat  langsung di non aktifkan dan wakilnya dilantik menjadi pelaksana tugas (Plt). Mereka juga khawatir, apakah Plt Bupati akan aman, sebab sudah dua kali KPK melakukan penggeledahan.

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah. Dari PP itu, menurut Johnson, DPRD tinggal menjabarkan dalam tatib DPRD yang bisa disusun.

Sementara menanggapi persoalan pegawai honorer K2, Johnson menyatakan persoalan itu tidak hanya di daerah, tapi juga menjadi persoalan nasional. DPR RI sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah menteri di Kabinet Kerja, namun rapat konsultasi tidak bisa mengambil keputusan dan disepakati perlu melakukan perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan revisi UU ASN, nantinya diharapkan bisa diselesaikan masalah honorer K2, termasuk pengaturan batas usia. Memang banyak sekali tenaga honorer lantaran banyak instansi kekurangan pegawai. Di DPR saja banyak gunakan PTT (Pegawai Tidak Tetap, RED) dengan dasar UU MD3,” pungkas Johnson. (dpr.go.id)