Tiba di Polda Jatim, Ahmad Dhani: Saya Pengalaman Ditanya Penyidik

Musisi Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 1 Oktober 2018. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan lewat vlog ujaran idiot. 

Dhani tiba di gedung Subdit Cyber Crime sekira pukul 15.00 WIB, setelah menghadiri acara di sebuah rumah makan kawasan Jemursari Surabaya. Dia mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘2019 Ganti Presiden’ di bagian belakang. Gambar kaus bagian depan tertutup serban hitam yang berkalung di lehernya. 

Ahmad Dhani buru-buru masuk ke dalam gedung Cyber Crime. Sedikit komentar disampaikan Dhani kepada awak media yang mencegat. Pentolan grup musik Dewa 19 itu mengaku siap ditanya oleh penyidik terkait laporan dugaan pidana yang menyasarnya.

"Saya sudah pengalaman ditanya penyidik," katanya.

Sebelumnya, suami dari Mulan Jameela itu menilai bahwa muatan politis lebih kental dalam kasus itu daripada unsur pidananya. "Menurut saya politisasi karena saya tidak menyebut nama dan pelapor tidak punya legal standing. Kecuali yang lapor Banser NU. Kalau Banser NU yang lapor itu masuk akal," katanya.

Dhani dilaporkan oleh aktivis dari Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018. Gara-garanya, suami dari Mulan Jameela itu ngevlog dan mengucapkan kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada para pendemo di depan Hotel Majapahit Surabaya. Karena demo itu, Dhani tertahan di dalam hotel. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa kasus ujaran idiot sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil untuk pertama kali dalam statusnya sebagai terperiksa," tuturnya.

Terkait tudingan Dhani yang menilai ada politisasi dalam kasus itu, Barung menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ini, kan, ada pelapornya," ujar Barung.