Jokowi-Ma'ruf Dapat Nomor Urut 1, Prabowo-Sandi 2
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sidang pleno pengundian nomor urut capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 mendatang. Hasilnya, pasangan Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 2 (dua), sementara Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1 (satu).
Acara pengundian tersebut dilakukan di kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Junat 21 September 2018 tepat pukul 20.20 WIB dan dihadiri oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta tim suksesnya masing-masing.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, untuk mekanisme undian lebih dulu dilakukan oleh cawapres yang mengambil nomor untuk menentukan siapa yang akan mengambil undian nomor urut satu atau dua. Adapun untuk nomor yang diambil cawapres tersebut, nomor terkecil yang akan menentukan siapa calon presiden yang akan mengambil nomor urut lebih dahulu.
Pada proses ini, Ma’ruf Amin mendapat nomor 10, sementara Sandiaga Salahuddin Uno mendapat nomor 1. Sehingga Capres Prabowo mengambil nomor urut terlebih dahulu.