JK Tegaskan Gubernur Tidak Boleh Dukung Capres Tertentu

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2019.

Pernyataan itu disampaikan JK menyikapi maraknya kepala daerah yang telah menyatakan dirinya merupakan pendukung salah satu pasangan calon.

"Untuk berpendapat (mendukung paslon tertentu), tidak boleh atas nama gubernur. Misalnya, 'saya sebagai gubernur di Sumatera mendukung siapa', tidak boleh," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 10 September 2018.

Menurut JK, pernyataan memberi dukungan hanya diperkenankan dalam kapasitas pribadi kepala daerah yang bersangkutan. Selain itu, pernyataan juga boleh diberikan dalam kapasitas kepala daerah itu sebagai kader dari partai politik yang telah menyatakan sikap sebagai pendukung salah satu pasangan calon.

"Kalau dia (kepala daerah) partainya mendukung (salah satu paslon), maka dia ikut mendukung secara pribadi, itu boleh-boleh saja," ujar JK.

Lebih lanjut, JK menyampaikan, sebagai pejabat publik, kepala daerah haruslah netral secara politik. Aturan serupa juga diterapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

JK menyampaikan bahwa sekalipun para kepala daerah hendak melakukan kampanye untuk salah satu paslon, mereka juga harus menanggalkan dulu status pejabat publik dengan mengambil cuti.

"Pejabat yang (melakukan tindakan) politis itu boleh, tapi harus cuti. Begitu juga kalau diangkat jadi tim kampanye (harus cuti)," ujar JK. (ase)