M Taufik Yakin Menang Lawan KPU

Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA – Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 sudah berlangsung. Saat ini memasuki pemberitahuan daftar calon sementara atau DCS. Namun, polemik terkait caleg mantan terpidana kasus korupsi kembali mencuat.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 eks koruptor salah satunya Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Taufik sangat optimistis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) akan menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah, dalam kasus tersebut. 

"Ya iya, orang melanggar jelas-jelas kok. Kan langgar UU Pemilu itu sendiri, kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia enggak melaksanakan, maka dia melanggar atas UU pemilu yang menyatakan wajib dilaksanakan," ucap M Taufik di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 9 September 2018.

Selain itu, Taufik juga menegaskan jika gugatan tersebut Ia layangkan hanya untuk KPU DKI, bukan untuk KPU RI. Taufik mengatakan KPU DKI sudah membuat namanya menjadi jelek sebagai calon legislatif, karena dirinya memiliki status eks narapidana korupsi.

"Saya kan berhubungan dengan KPU DKI, mereka mau connect ke KPU RI. Urusan mereka. Tapi yang men-TMS kan KPU DKI. Saya maunya MA putuskan lebih cepat sebelum penetapan Daftar Calon Tetap," kata Taufik.