PDIP Sudah Menerawang Anggota DPRD Malang Bakal Dibabat KPK
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA – Sebanyak sembilan anggota dewan dari total 11 kursi Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Empat dari sembilan politikus PDI-P ditetapkan sejak awal sebagai tersangka.
Empat politikus tersebut adalah Moh. Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim, dan Suprapto. Menyusul lima anggota lainnya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Erni Farida, dan Diana Yanti.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan, pihaknya sejak awal telah menerawang jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Ditetapkannya hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang, kami sudah siap. Kami telah menerawang bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," kata Ahmad Basarah, Rabu, 5 September 2018.
Status PDIP merupakan partai pemenang di pemilihan legislatif Kota Malang pada 2014 dengan peraih kursi legislatif terbanyak. Dari 11 anggota dewan, PDIP hanya menyisahkan dua anggota saja yakni Priyatmoeko Oetomo dan Tutuk Hariyani.
Menurut Basarah, PDIP akan membantu mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) agar proses pemerintahan di Kota Malang kembali berjalan. PAW paling cepat adalah untuk empat anggota yang menjadi tersangka awal.
"Jangan sampai stagnasi di posisi parlemen yang dapat membuat pemerintahan tidak berjalan. Karena dalam penetapan APBD, dan penetapan-penetapan lainnya diperlukan pengambilan keputusan pemerintah dan DPRD," ujar Ahmad Basarah.
Baca: 41 Anggota Dibabat KPK, DPRD Kota Malang Perlu PAW Massal
Sementara itu, untuk lima tersangka baru, Ahmad Basarah mengatakan paling cepat PAW membutuhkan waktu dua pekan. Karena mekanismenya dimulai dari DPC kemudian ke DPD dan diteruskan ke DPP.
"Karena awalnya itu usulan dari DPC, sama DPC diteruskan di DPD, ke DPP baru rekomendasi dikeluarkan DPP," tutur Basarah.