Larang Bacaleg Eks Koruptor, KPU Menolak Dianggap Sewenang-wenang

Surat keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana (TPST) untuk syarat pendaftaran Calon Legislatif (caleg) Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan menegaskan, bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah cara sebelum menerbitkan peraturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkotika dan teroris, serta kejahatan seksual untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sehingga, salah apabila pihaknya disebut telah sewenang-wenang, apalagi dalam undang-udang tidak mengatur larangan tersebut.

"Ada banyak argumen hukum sebenarnya. Tidak tiba-tiba (PKPU itu terbit). Kami memahami bahwa idealnya norma melarang napi caleg idealnya itu ada di UU. Itu idealnya," kata Wahyu dalam ILC yang ditayangkan tvOne, Selasa, ?4 September 2018.

Menurut Wahyu, KPU telah menempuh dua opsi utama sebelum menerbitkan norma tersebut. Pertama, KPU telah berkomunikasi dan bertemu dengan DPR, sehingga aturan larangan itu masuk dalam UU.

"Tapi tak berhasil," kata Wahyu.

Kemudian, KPU berkomunikasi dengan pemerintah untuk menerbitkan Perpu agar larangan mantan koruptor tidak dapat mencalonkan lagi. Tapi lagi-lagi gagal, sebab dalam masalah ini tidak ada hal-hal yang mendesak.

"Kami menempuh opsi kedua, kami mendorong Perppu. Tapi upaya ini tidak membuahkan hasil karena lain hal," kata Wahyu.

Akhirnya untuk menerapkan norma larangan mantan napi korupsi, kasus narkoba, terorisme dan kejahatan seksual, pihaknya menerbitkan Peraturan.

"Opsi ketiga mencantumkan norma itu dalam PKPU. Jadi kami tidak sewenang-wenang," katanya menjelaskan.

Wahyu mengatakan, sejak awal pihaknya menyadari norma itu ditentang banyak pihak, termasuk oleh pemerintah. Namun setelah dijelaskan, pemerintah ikut mendukung aturan tersebut.

"Kami mencantumkan norma itu juga tidak di ruang hampa. Kami juga di bawah tekanan (pasalnya akan banyak yang menolak), tapi tekanan di sini beda dengan persekusi ya." (mus)