DPR Nilai Positif Perjanjian Perdagangan Internasional bagi Indonesia
VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Daniel Lumban Tobing mengharapkan Perjanjian Perdagangan Internasional yang dilakukan oleh pemerintah berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga, selain meningkatnya neraca perdagangan ekspor, dapat menambah devisa negara, serta pengamanan perekonomian dalam negeri dari segala sektor.
“Komisi VI mengharapkan bahwa ada hasil yang sangat positif maksimal untuk negara ini. Ekspor impor barang itu bukan dalam segi administratif, tetapi bagaimana kita bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Daniel di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan RI Imam Pambagyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.
Politisi PDI-Perjuangan itu menilai positif Perjanjian Perdagangan Internasional yang dilakukan pemerintah khususnya bagi ekspor produk Indonesia, sehingga dapat meningkatkan devisa. Defisit perdagangan Indonesia yang terjadi saat ini pun mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. Sehingga perlu ada upaya agar mengurangi impor dan bisa meningkatkan ekspor.
“Tentunya kita akan meng-endorse lebih lanjut. Karena prinsipnya kita sebagai negara, mengharapkan juga devisa masuk ke dalam. Kita akan meningkatkan ekspor, caranya bukan hanya Kementerian Perdagangan saja. Ini juga ada bagian Kementerian Perindustrian. Bagaimana kawasan-kawasan Indonesia ataupun daerah-daerah bisa kita maksimalkan potensi-potensi industrinya,” papar politisi dapil Jawa Barat itu.
Selanjutnya, Daniel mendesak pemerintah untuk meningkatkan neraca perdagangan ekspor dan melindungi pasar serta perekonomian Indonesia, agar Kementerian Perdagangan dapat menggali potensi produk-produk yang dapat diekspor ke negara tujuan, serta Kementerian Perindustrian dan kementerian atau lembaga lainnya dapat membina serta mengembangkan produk-produk yang memiliki daya saing tinggi dan bernilai ekspor.
Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI sedang melakukan pembahasan tahap akhir rencana ratifikasi 6 (enam) Perjanjian Perdagangan Internasional di lingkup ASEAN dan ASEAN Mitra, yaitu ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), dan First Protocol to Amend the ASEAN-Australisa-New Zealand FTA (AANZFTA).
Kemudian, Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA), Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), Protocol to Implement the 9th Package of ASEAN Framework Agreement on Services (the 9th AFAS Package), dan Agreement on Trade in Service under the ASEAN-India FTA (AITISA).
Secara prinsip, seluruh fraksi sependapat untuk mempercepat penyelesaian ratifikasi keenam perjanjian tersebut. Kementerian Perdagangan pun diharapkan dapat menyertakan persetujuan-persetujuan dari menteri pada kementerian atau lembaga pembina sektor terkait atas rencana ratifikasi dan implementasi perjanjian dimaksud.
Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah menjelaskan inti dari setiap perjanjian, manfaat dan tantangan meratifikasi keenam perjanjian tersebut, serta langkah-langkah pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia. (dpr.go.id)