Polemik KPU-Bawaslu Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat

KPU dan Bawaslu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memediasi KPU dan Bawaslu terkait polemik 12 mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai calon anggota legislatif dan calon senator Dewan Perwakilan Daerah, sementara KPU enggan menjalankan keputusan Bawaslu tersebut.

Ketua DKPP Harjono khawatir polemik Bawaslu dan KPU ini akan mengurangi kepercayaan publik pada penyelenggara dan pengawas Pemilu.

"Ini bisa berpengaruh pada kepercayaan, bagaimana penyelenggara sendiri enggak akur," kata Harjono di kantornya, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Padahal menurut Harjono, KPU dan Bawaslu merupakan satu paket sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Atas dasar itu pula, ia meminta KPU dan Bawaslu segera menyelesaikan polemik ini.

"Saya katakan bahwa kerja ini harus baik, karena itu adalah menyangkut kepercayaan masyarakat dan menyangkut hasil pemilu nanti," ujarnya.

Harjono menambahkan, meski DKPP memfasilitasi pertemuan KPU dan Bawaslu, namun hasil pertemuan tersebut akan tergantung dari sikap KPU dan Bawaslu itu sendiri. Dan DKPP tak bisa jauh mengintervensi.

"Kalau mereka bertahan, ya itu hak merekalah. Kalau mereka bertahan, ya kuncinya di Mahkamah Agung. Kami tidak bisa memaksa KPU dan Bawaslu," katanya.

Dengan semakin meruncingnya polemik ini, Harjono mengusulkan agar KPU maupun Bawaslu menurunkan egonya sehingga ditemui kesepakatan bersama.

"Perlu dicari penyelesaian win-win solution atau saling menguntungkan. Mungkin bisa apakah nanti salah satunya mundur atau mengalah," kata Harjono.

Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan 12 bakal caleg dan senator sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu meloloskan dengan berpegangan pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg atau pun senator di DPD selama memberitahukannya pada masyarakat.

Sedangkan KPU hingga hari ini masih enggan menjalankan keputusan Bawaslu, karena tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya melarang mantan napi koruptor menjadi caleg. Dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang persyaratan tentang pencalonan DPD yang juga melarang mantan napi koruptor untuk maju dalam pemilu. (ase)