Dicap Kampanyekan Jokowi, Ngabalin Diminta Mundur dari Tenaga Ahli KSP

Ali Mochtar Ngabalin.
Sumber :
  • Eka Permadi/VIVA.co.id

VIVA – Figur Ali Mochtar Ngabalin kerap jadi sorotan, karena aktif membela Joko Widodo sebagai bakal calon presiden petahana. Kritikan tertuju pada Ngabalin, yang statusnya merupakan pejabat istana dengan posisi Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden atau KSP.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain ikut menyoroti kiprah Ngabalin yang jor-joran membela Jokowi. Tengku mengingatkan bahwa Ngabalin saat ini digaji dengan menggunakan uang rakyat.

"Kepada Yth @NgabalinAli. Kawan, Anda Sekarang Makan Gaji dari Negara. Dan Uang Negara adalah Uang Rakyat," kata Tengku dikutip dari akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Senin 3 September 2018.

Tengku menyindir Ngabalin, bila ingin terus mengampanyekan Jokowi, sebaiknya berhenti dari Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP. Sebab, selama masih menggunakan uang rakyat, Ngabalin dianggap tak pantas terus membela pemerintahan Jokowi.

"Jika Mau Kampanyekan Penguasa, Berhentilah Lebih Dulu Makan Gaji dr Negara. Jika Masih Makan Gaji dr Uang Rakyat Anda Tdk Pantas Jadi Corong. Tanda Sayang dr Kawan Lama mu," tutur Tengku.

Sebelumnya, kritikan juga disampaikan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida. Eks Wakil Ketua DPD itu mengatakan, sebaiknya Ngabalin cuti dari jabatannya apabila mendukung pasangan calon Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Menurutnya, tanpa cutim sangat tak pantas karena Ngabalin adalah penyelenggara negara dan ditakutkan akan membuat maladministrasi pelayanan publik.

Ngabalin sendirim kata La Ode, sudah kerap menunjukkan keberpihakan pada satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden saja.

"Secara khusus, pak Ngabalin sudah jadi komisaris, kemudian dia dapat KSP. Itu tak boleh, dia tampil secara frontal menunjukkan keberpihakannya pada satu pasangan calon Presiden," ujar La Ode Ida di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Agustus 2018. (asp)