ACTA Minta Nama Baik Sandiaga Uno Direhabilitasi

Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno memakai kopiah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Daru Waskita.

VIVA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan bersyukur atas putusan Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak terbukti melakukan mahar politik. Tuduhan mahar kepada Sandi diyakini memang tidak ada.

"Karena hanya diembuskan berdasarkan tweet yang oleh Andi Arief sendiri dianggap sudah selesai," kata Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko di kantornya di Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat, 31 Agustus 2018.

Selain adanya putusan itu, ACTA juga mendorong ada langkah-langkah tindaklanjut. Salah satunya mengembalikan lagi nama baik pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka secara hukum nama baik Sandiaga, PKS, PAN serta entitas pasangan capres cawapres Prabowo-Sandiaga harus direhabilitasi," ujar dia.

Hendarsam menilai Bawaslu telah membuat putusan berdasarkan fakta-fakta yang ada dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Mereka berharap ke depan Bawaslu tetap seperti itu.

"Kami harap untuk waktu mendatang rekan-rekan Bawaslu bisa mempertahankan kinerjanya demi menjaga kualitas demokrasi pada Pemilu 2019," kata Hendarsam.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan bahwa bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak terbukti memberikan mahar politik senilai Rp1 triliun kepada PKS dan PAN. Laporan dugaan mahar itu datang dari LSM Federasi Indonesia Bersatu atas nama Frits Bramy Daniel.

"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor (Sandiaga)," kata Ketua Bawaslu Abhan saat dalam keterangan persnya. (ase)