ACTA Laporkan Tiga Menteri Jokowi ke Bawaslu
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA menyampaikan nota protes ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, karena dianggap tidak tegas. Lembaga ini dianggap cuek dan tidak berani menegur atau memanggil para menteri kabinet kerja Jokowi-JK, yang diduga melakukan kampanye, meski belum dimulai.
"Kami tantang Bawaslu. Kenapa Bawaslu untuk kasus mahar politik begitu agresif, panggil sana, panggil sini kepada pihak terkait. Nah, ini ada tidak Bawaslu untuk memanggil menteri ini. Kami tantangan Bawaslu untuk memanggil menteri yang kampanye," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.
Menurut ACTA, ada tiga menteri dalam Kabinet Kerja yang diduga melakukan kampanye. Mereka adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes PDT Eko Putro Sandjojo.
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar diduga melakukan curi star kampanye, saat acara GIIAS 2018 di Jakarta pada 12 Agustus 2018. Sedangkan Mendagri menyuarakan Jokowi dua periode dalam acara resmi di hadapan ribuan kepala desa pada 25 juli 2018.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyatakan jika Jokowi terpilih, dana desa bisa naik lagi.
"Pernyataan tiga menteri tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 282 junto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ketiga menteri abouse of power," katanya.
Ali heran mengapa Bawaslu begitu cepat menanggapi laporan mahar politik dari twitt Andi Arief, namun diam saat ada dugan pelanggaran oleh tiga menteri.
"Sikap Bawaslu dalam kasus potensi penyalahgunaan kekuasaan menteri ini berbeda sekali dengan respon Bawaslu terhadap tuduhan mahar politik yang begitu agresif sampai memanggil beberapa saksi. Pasal 93 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas memberi kewenangan kepada Bawaslu bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan pelanggaran pemilu," katanya.
Ali menegaskan, bila nota protes yang disampaikan ACTA ke Bawaslu tak di gubris, maka lembaganya akan melaporkan Bawaslu ke DKPP.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk tidak lagi lengah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Jangan sampai ada satu pihak yang bisa seenaknya melakukan pelangaran dan ada pihak lain yang seolah dicari-cari kesalahannya," kata Ali.