Bawaslu Anggap Andi Arief Tak Niat untuk Hadir dalam Pemeriksaan

Andi Arief.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Badan Pengawas Pemilu menjadwalkan memanggil lagi Wakil Sekjen Partai Demokrat itu Andi Arief pada Senin, 27 Agustus 2018. Bawaslu akan memeriksanya sebagai saksi atas dugaan mahar politik sebesar Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Pemeriksaan terhadap Andi dijadwalkan dimulai pada pukul sepuluh siang. Menurut komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, pemanggilan keempat untuk Andi. Ia berharap Andi datang ke kantor Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan agar masalahnya segera selesai.

"Kami serahkan kepada beliau akan hadir atau tidak. Kami tidak bisa terus memanggil-manggil jika tidak ada niat untuk hadir," kata Bagja melalui pesan singkatnya pada Minggu, 16 Agustus 2018.

Namun Rahmat memastikan Bawaslu akan meneruskan penyelidikan meski Andi Arief tidak hadir. "Untuk kasusnya tetap berlanjut. Tetapi sulit untuk memanggil terlapor jika tidak ada kehadiran saksi," katanya. 

Andi Arief kembali tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Bawaslu pada Jumat lalu mengagendakan pemanggilan Andi sebagi saksi untuk perkara pernyataan Andi melalui akun Twitter-nya tentang mahar politik Rp1 triliun terhadap PKS dan PAN oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

"Hari ini sebetulnya saya sudah berjanji hadir di Bawaslu untuk memenuhi undangan ketiga untuk klarifikasi Sebagai saksi dugaan mahar Politik Sandiaga Uno," kata Andi melalui pesan singkatnya pada Jumat. 

Andi mengungkapkan dirinya sudah menghubungi Bawaslu terkait kemungkinan tidak bisa memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan hari itu.