Yusuf Supendi Meninggal, PDIP Boleh Ganti Caleg

Jajaran pengurus PDIP saat memperkenalkan profil sejumlah calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bila ingin mengganti salah satu calon anggota legislatifnya, yang meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, salah satu caleg PDIP Yusuf Supendi meninggal dunia pagi ini. Mantan pendiri PKS itu tengah bersiap maju sebagai caleg daerah pemilihan Jawa Barat V setelah didaftarkan ke KPU beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan penggantian itu diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Kalau meninggal dunia bisa digantikan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Menurut Wahyu, siapa yang menggantikan posisi mendiang Yusuf kelak tetap akan mengikuti proses verifikasi. Penggantian atau rotasi penentuan dapil serta nomor urut bisa dilakukan sepanjang masih terdapat dalam daftar calon sementara atau DCS.

"Kalau meninggal dunia di luar kemampuan manusia, siapa pun. Sehingga kalau jenis meninggal dunia bisa diganti," kata Wahyu.

Seperti diketahui, Yusuf dikenal sebagai pendiri Partai Keadilan Sejahtera. Kiprahnya di jagad politik Tanah Air cukup panjang, dan dikenal sebagai deklarator berdirinya PKS ketika masih bernama Partai Keadilan.

Sebelum dipecat dari kepengurusan di masa Luthfi Hasan Ishaaq, saat itu Yusuf menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah PKS. Kemudian ia menyeberang ke Partai Hanura dan akhirnya berlabuh ke PDI Perjuangan.

Yusuf Supendi tercatat pernah menjadi Anggota DPR periode 2004-2009. (ren)