Djan Faridz Mundur dari Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menunjukkan surat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta Djan Faridz, memutuskan untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PPP. Pengunduran diri Djan Faridz ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, di Kawasan Cikini Jakarta Pusat.

Humphrey mengatakan, Djan Faridz mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari posisi ketua umum PPP melalui surat tertulis. Dengan adanya surat tersebut, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2018, Djan bukan lagi ketua umum PPP kubu Muktamar Jakarta.

"Pak Djan Faridz mengajukan permohonan pengunduran dirinya ke PPP, jadi per tanggal 30 Juli 2018 pak Djan Faridz sudah mengundurkan diri," kata Humphrey, Senin 30 Juli 2018.

Humphrey mengatakan dalam surat pengunduran yang disampaikan oleh Djan, tak dituliskan secara spesifik alasan pengunduran dirinya. Namun meski begitu, saat ini DPP PPP menerima pengunduran diri Djan.

Saat ini posisi Ketua Umum PPP kubu muktamar Jakarta, dipegang oleh Humphrey sebagai Pelaksana tugas (plt). Dalam enam bulan ke depan, PPP berencana menggelar Muktamar Nasional untuk memilih ketua umum pengganti Djan Faridz.

"Karena beliau (Djan) sudah mengundurkan diri, berdasarkan AD/ART maka harus ditunjukkan Waketum sebagai Plt dimana dalam tugasnya sesuai ketentuan AD yang ada harus melakukan muktamar luar biasa selambat-lambatnya enam bulan," ujarnya.