Yusril: Putusan MK Soal Caleg DPD Tak Bisa Berlaku Sekarang

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 17 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum bagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Oesman Sapta Odang, berpendapat pengurus partai politik boleh menjadi senator. Alasannya, Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan pengurus partai tak boleh menjadi anggota DPD, sehingga putusan itu tidak bisa segera diberlakukan.

"Putusan MK tidak berlaku retroaktif, sebab putusan itu keluar setelah proses pendaftaran dan verifikasi pencalonan anggota DPD selesai," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.

Ia menjelaskan verifikasi pencalonan anggota DPD berakhir pada 19 Juli, sedangkan putusan MK keluar 23 Juli. Karena itu, putusan MK tak bisa menganulir para pengurus parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon senator.

"Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK, tidaklah menyebabkan proses pendaftaran yang telah dilakukan oleh fungsionaris parpol gugur dengan sendirinya," kata Yusril.

Yusril menilai putusan MK janggal sebab mengeluarkan norma hukum baru. Sebabnya, dalam putusan tersebut disebutkan permintaan KPU agar memberi syarat baru berupa pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol bagi fungsionaris parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

"MK hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi. MK tak dapat memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga," kata dia. (ren)