Copot Eni, Golkar Tunjuk Ridwan Hisjam Jadi Pimpinan Komisi VII DPR

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Partai Golkar menunjuk anggota fraksi, Ridwan Hisjam, menjadi Wakil Ketua Komisi VII menggantikan Eni Maulani Saragih. Eni dicokok KPK dan ditetapkan tersangka dugaan kasus dugaan suap pemulusan proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1.

"(Pengganti Eni) Pak Ridwan Hisjam," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.

Menurut Airlangga, Eni sendiri sudah dinonaktifkan sebagai kader Golkar pasca operasi tangkap tangan yang terjadi pekan lalu. Keberadaan kader yang terjerat kasus hukum bisa memengaruhi elektabilitas Golkar menjelang Pileg serta Pilpres tahun depan.

"Kita sudah mengatakan kepada seluruh anggota fraksi Partai Golkar, dan juga sudah membuat surat edaran yang ditandatangani oleh ketua fraksi bahwa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum seperti itu dilarang," ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan bahwa Partai Golkar saat ini sudah sepenuhnya menyerahkan Eni untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami prihatin terhadap kader-kader yang terkena masalah hukum," ujar Airlangga.

Baca: Golkar Siapkan Sanksi Tegas Kader yang Kena OTT KPK

Sebelumnya, status tersangka Eni Maulani diumumkan KPK pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Status tersangka Eni ini kelanjutan proses hukum dari operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Juli 2018.

Selain Eni Maulani, KPK juga menetapkan status tersangka pada Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), seorang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Kedua orang itu ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap seorang anggota DPR RI, terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Pihak KPK menyatakan dalam operasi penangkapan, petugas KPK berhasil mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta dokumen dan tanda terima uang Rp500 juta tersebut.