Alasan Chris John Daftar Caleg: Saya Dikenal Publik
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Mantan petinju legendaris Tanah Air, Chris John, mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg DPR RI di kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah di Semarang pada Selasa, 17 Juli 2018.
Pria bernama asli Yohannes Christian itu mendaftar sebagai bacaleg melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dia datang ke kantor KPU bersama sejumlah pengurus Nasdem yang hari itu mendaftarkan kadernya secara serentak. Chris mendaftar untuk Daerah Pemilihan atau Dapil X Jawa Tengah yang mencakup Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Brebes.
Pria asli Banjarnegara itu mengaku memilih Nasdem sebagai kendaraan politiknya karena berbagai alasan. Meski sebelumnya kerap dikaitkan dengan partai lain, seperti PDIP, ia mengaku telah final memilih partai Surya Paloh itu.
"Sempat dirangkul partai lain, tapi saya nyaman dengan Nasdem. Saya senang sudah di-support teman-teman Partai. Dan saya akan berbuat maksimal. Mudah-mudahan visi dan misinya bisa berjalan bareng," kata Chris.
Mengenai tujuannya menjadi caleg, ia mengaku hal itu tak lepas dari keinginan untuk membesarkan olahraga setelah dia pensiun dari dunia tinju sejak Desember 2013.
"Setelah saya selesai jadi atlet, saya tetap berupaya memberikan pengalaman dan sumbangsih saya untuk negara. Mungkin salah satunya dengan masuk dunia politik," ucapnya.
Jika terpilih sebagai wakil rakyat, petinju berusia 48 itu berkeinginan bisa memfasilitasi para atlet muda yang selama ini jarang diperhatikan pemerintah. Chris mengklaim dukungan masyarakat untuk pencalonannya terbilang cukup bagus. Apalagi figurnya sebagai bekas juara dunia masih sangat familiar.
"Dukungan politik masyarakat cukup bagus. Saya dikenal publik. Makanya saya pilih Dapil X di Tegal, Kota Tegal dan Brebes," ujar petinju berjuluk The Dragon itu.
Menurut Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, selain Nasdem, ada 15 parpol yang berbarengan mendaftarkan bakal calegnya pada detik-detik akhir pendaftaran. Lambannya respons pengurus parpol untuk mendaftarkan calegnya karena syarat-syaratnya belum lengkap, seperti surat kesehatan, SKCK, maupun proses legalisasi ijazah.
"Karena kalau kita hitung, enam belas partai kalau memenuhi, maksimal sesuai alokasi masing-masing dapil itu se-Jateng baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota itu kurang lebih 26 ribu orang. Sementara kalau di rumah sakit itu kan juga ada pasien lain juga," katanya. (ase)