Giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA - Terpidana kasus korupsi ramai-ramai mulai mengikuti jejak yang lainnya yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini, upaya hukum itu diajukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng.
"Ya betul. Jero Wacik dan satu lagi Choel (Ajukan PK)," kata Pejabat Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sunarso, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Juli 2018.
Seperti diketahui, upaya hukum yang dilakukan Jero dan Choel mengikuti langkah koleganya yang juga tersangkut kasus korupsi di KPK. Sebelumnya, ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Jero disebut melakukan korupsi pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM tahun 2011-2013 pada 3 September 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Jero Wacik dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun pada 9 Februari 2016. Tindakan korupsi Jero Wacik dianggap merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Tidak hanya itu, ia didakwa pula menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Sementara itu Choel Malaranggeng divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Adik Andi Mallarangeng itu dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri dan pihak lain lantaran mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pemuda Olahraga selaku pelaksana proyek.
Andi Mallarangeng sendiri merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga saat proyek dilaksanakan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Kamis, 6 Juli 2017.