Tak Cuma Batasi Koruptor, PDIP Klaim Batasi Keluarga Nyaleg
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkomitmen mengikuti ketentuan Peraturan KPU atau PKPU yang melarang keikutsertaan bekas narapadina kasus kejahatan luar biasa di Pemilu 2019.
Saat menerima kedatangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seruan itu bakal disampaikan kepada seluruh kader atau tokoh masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon legislatif melalui lembaran pakta integritas.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa aturan partai tidak memberi tempat bagi bekas narapidana kasus korupsi yang ingin mengikuti proses pencalegan.
"Bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan dengan korupsi, kami pecat. Sehingga, karena mereka tidak ber-KTA, otomatis tidak bisa mencalonkan," kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2018.
Menurut Hasto, mencari seorang calon pemimpin tidak melulu diukur sekadar popularitas atau elektabiltas.
Pada proses Pileg kali ini, partai berlambang 'Banteng' itu justru menerapkan pola perekrutan yang ketat melalui sistem online.
Jadi, bakal calon yang akan mendaftar harus mengikuti tahapan psikotes, melaporkan harta kekayaan, dan pembatasan maksimum anggota keluarga mengikuti kontestasi.
"Dan, kemudian apabila ada penyimpangan terhadap hal tersebut yang bersangkutan bisa dicoret," ujar Hasto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya akan terus berkeliling sosialisasikan aturan penyelenggara pemilu kepada seluruh peserta partai politik di Pemilu 2019. Ia berharap, 16 parpol segera menyiapkan diri untuk seleksi bakal calon anggota legislatifnya bertarung.
Selain soal napi korupsi, ada hal-hal yang harus diperhatikan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dan larangan praktik politik uang saat proses pendaftaran.
"Jadi, nantinya menghadirkan politik yang bersih dan amanah. Bisa membawa kesejahteraan dan kemajuan bangsa ini," ujarnya.