KPU Tetapkan Arinal-Nunik Pemenang Pilgub Lampung

Rekapitulasi suara Pilkada Lampung.
Sumber :
  • VIVA/ Ardian.

VIVA - Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu, 8 Juli 2018.

Rapat pleno yang digelar sejak pukul 09.00 pagi itu menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung yang digelar 27 Juni 2018 dengan perolehan suara 37,78 persen atau 1.548.506 suara.

Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalahkan pasangan nomor 1 yang merupakan petahana, Ridho-Bachtiar, yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen. Pasangan nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73 persen dan pasangan nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04 persen.

Suara dari 15 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Lampung menunjukkan pasangan Arinal dan Nunik unggul di tujuh wilayah dari 15 kabupaten dan kota mengalahkan pasangan nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar; nomor 2 Herman HN-Sutono; dan pasangan nomor 4, Mustafa-Jajuli. Delapan kabupaten dan kota yang dimenangkan Arinal dan Nunik itu adalah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 185.590 suara atau 38,32 persen; Kabupaten Pringsewu sebanyak 91.716 suara atau 43,82 persen; Kabupaten Lampung Timur sebanyak 304.931 suara atau 58,95 persen; Kota Metro sebanyak 28.620 suara atau 38,30 persen; Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 305,980 suara atau 46,68 persen; Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 79,916 suara atau 47,87 persen dan Kabupaten Mesuji sebanyak 41.187 suara atau 41,49 persen.

Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 5.768.061. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 4.179.405 atau 72,46 persen. Jumlah suara sah sebanyak 4.099.272. Jumlah suara tidak sah 80.133.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani 8 eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU dan arsip.

"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani. Masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani," kata Nanang Trenggono.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan Pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

"Tidak ada catatan, kami sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019," kata Fatikhatul Khoiriyah.

Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Candra kepada media massa menyambut pengumuman KPUD Lampung tersebut. Dengan demikian KPU Lampung telah menetapkan bahwa pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia akan menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024.

"Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Lampung yang telah memberikan kepercayaan dan memlih Arinal dan Nunik untuk memimpin Provinsi Lampung 5 tahun ke depan. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu dan KPUD Lampung yang telah menyelenggarakan Pilkada Lampung dengan damai dan aman sampai penetapan pengumuman hasil Pilkada Lampung hari ini," ujar Tony. (ase)