Tahapan Pileg Tak Terganggu Walau PKPU Digugat

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA - Kementerian Dalam Negeri ikut mengapresiasi atas resmi diberlakukannya Peraturan KPU oleh pemerintah soal larangan bekas narapidana daftar menjadi calon legislatif. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor untuk diundangkan dan harus diikuti sebagai aturan yang baku.

"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 4 Juli 2018.

Menurut Bahtiar, aturan yang diberlakukan sudah berlaku. Namun bila ada yang tak puas, ada mekanisme hukum dengan menguggatnya ke Mahkamah Agung.

"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan," kata dia.

Ia memastikan, penyelenggaraan Pemilu 2018 tidak akan terganggu apabila ada gugatan yang masuk terkait PKPU no 20 tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di semua tingkatan.

Pasal 76 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa MA wajib memutus gugatan paling lambat 30 hari sejak permohonan.

"Jadi tak mengganggu (proses tahapan pileg)," ujarnya. (ase)