Kemenangan Aher 2013 Angkanya Mirip Quick Count 2018
- Rachmat Yulyanto
VIVA – Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jabar 2018 menyatakan pasangan Ridwan Kamil-Uu Rizhanul Ulum alias 'Rindu' menjuarai Pilkada Jabar tahun ini. Tapi selisih angka yang sangat tipis membuat sejumlah pihak meragukan hasil hitungan KPU akan sejalan dengan hasil hitung cepat lembaga survei.
Dari hasil Pilkada Jabar yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018, berbagai lembaga survei menyatakan perolehan suara pasangan 'Rindu' melebihi pasangan lain. Rindu memimpin dengan kisaran angka 32 persen. Di bawah Rindu, perolehan suara berikutnya didapat pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu alias Asyik. Kisaran angka yang diperoleh Asyik adalah sekitar 26 hingga 29 persen.
Selisih suara yang tipis ini menimbulkan keraguan, benarkah Rindu yang akan jadi juara, atau jangan-jangan pasangan Asyik yang akan jadi juara versi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari dalam rilisnya menyebutkan, hasil Pilkada Jabar 2018 tak jauh berbeda dengan hasil Pilkada Jabar 2013 yang dimenangkan oleh pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.
Dalam paparannya, Qodari menyampaikan, selisih suara Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dengan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki hanya terpaut tipis. Qodari membantah berita yang beredar di media sosial dan whatsapp bahwa hasil Pilkada Jabar 2013 versi hitung cepat dimenangkan oleh Rieke-Teten, namun hasil KPU ternyata dimenangkan oleh Aher-Demiz.
"Informasi yang beredar di medsos dan WA tersebut adalah salah, alias hoax," ujar Qodari melalui pernyataan yang diterima VIVA, Jumat, 29 Juni 2018.
Qodari menjabarkan, Pilkada Gubernur Jabar 2013 diikuti lima pasangan calon. Jumlah ini lebih banyak satu pasang dibanding pilkada 2018. Pada tahun 2013 tersebut sejumlah lembaga survei juga mengadakan quick count yang disiarkan televisi dan ternyata hasil berbagai lembaga survei tersebut juga mirip satu dengan yang lain. Dimana, pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar unggul atas Rieke – Teten.
Menurutnya, dari hasil quick count 2013 tampak hal yang menarik, yakni distribusi kekuatan paslon yang mirip pola bahkan angkanya dengan quick count 2018. "Buat saya, ini faktor suara pemilih yang cair di Jabar. Bisa juga ada faktor yang lain. Yang jelas, hasil QC di hari pencoblosan itu ternyata mirip dengan hasil akhir menurut hitungan resmi KPUD Jabar, di mana paslon Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar mendapatkan 32,39% suara, sedangkan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mendulang 28,41% suara. Selisih persentase suara kedua paslon adalah 3,98%. Adapun selisih suara riil adalah 800.316 suara, dengan perincian Heryawan-Dedy Mizwar memperoleh 6.515.313 dan Rieke-Teten 5.714.997 suara," ujarnya menjelaskan.
Qodari lalu menyampaikan catatannya mengenai hasil akhir pilkada Jabar 2018. Ada beberapa hal yang ia sampaikan, Pertama hasil QC berbagai lembaga tahun 2018 mirip satu dengan yang lain, seperti halnya 2013 yang lalu. Kedua, untuk dapat memperoleh hasil yang pasti dan final hitungan resmi KPUD tetap ditunggu sampai diumumkan nanti. "Jika masyarakat dan media ingin memantau, proses perhitungan secara elektronik sudah dimulai dan dapat diakses via alamat https://ppid.kpu.go.id," ujarnya.
Ketiga, ujar Qodari, kita dapat membuat proyeksi perolehan suara pilkada 2018 untuk masing-masing paslon dan selisih suaranya berdasarkanpengetahuan mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPUD Jabar sebelum pilkada, serta tingkat partisipasi dan jumlah suara sah dalam QC oleh lembaga survei.
Untuk ilustrasi, dalam QC Indo Barometer, tingkat partisipasi pilkada gubernur Jabar 2018 adalah 67,88 persen. Jika dikalikan DPT 2018 31.781.089 orang, maka didapatkan angka partisipasi 21.573.003 pemilih. Di antara angka partisipasi ini ada suara tidak sah 3,01 persen. Sehingga suara sah berjumlah 64,87 persen dari DPT yang jika dikalikan dengan DPT sama dengan 20.616.392 suara.
"Jika mengacu pada hasil QC Indo Barometer dimana jumlah suara sah adalah 64,87 persen, maka proyeksi selisih suara Rindu dan Asyik berkisar pada 795.793 suara," ujarnya menambahkan.
Menurut Qodari, angka ini tidak dapat dibawa ke MK karena jauh di atas syarat untuk dibawa ke sengketa hasil pilkada di MK. Sebab, menurut UU No. 10/2016 Pasal 158 Ayat 1 mengatur untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta sengketa bisa dimajukan bila selisih kedua paslon adalah 0,5 persen dari total suara sah.
Selisih 0,5 persen tersebut jika diasumsikan suara sah 20.616.392, maka sama dengan 103.082 suara. Sementara selisih suara Rindu dan Asyik berkisar pada 795.793 suara. (mus)