Ketua KPU Imbau Anggota Tak Mundur untuk 'Nyalon’ Pileg

Ketua KPU saat melantik anggota KPUD 2018-2023.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta para anggota KPU Daerah yang baru dilantik untuk periode 2018 - 2023 tidak secara tiba-tiba mengundurkan diri untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu melanggar pakta integritas yang mengatur mereka harus menuntaskan mandat masa jabatan selama lima tahun.

"Jangan sampai di tengah perjalanan, Anda tinggalkan mandat yang diberikan kepada Anda. 'Pak mohon izin saya mengundurkan diri.’ Lho mengapa?, Saya mau nyalon Pak. Jangan," ujar Arief, memberi arahan kepada mereka di Auditorium KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Menurut Arief, pemerintah menyelenggarakan setiap bentuk Pemilu sebagai perwujudan sistem demokrasi. Dengan demikian, integritas tinggi setiap anggota KPU diperlukan supaya Pemilu bisa terselenggara dengan lancar.

"Tidak boleh negara ini dirugikan karena melakukan proses yang panjang, berbiaya mahal, energinya besar, tiba-tiba di tengah jalan dia (anggota KPU) meninggalkan mandat jabatan, itu tidak boleh," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa setiap anggota KPU baru diperbolehkan melakukan hak politiknya itu jika mereka telah menuntaskan masa jabatannya.

"Kalau sudah selesai, itu sudah di luar tanggung jawab kita, silakan Anda mau memilih (mengikuti Pemilu) apa pun," ujar Arief.

Dalam pelantikan kali ini, ada ratusan anggota yang dilantik untuk daerah-daerah di lima provinsi, yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan. Rangkaian acara pelantikan berupa pembacaan sumpah, penandatanganan berita acara pelantikan, pembacaan pakta integritas, diikuti arahan dari Ketua KPU.