Ada Ambang Batas, Jokowi Dinilai Takut Kalah

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA Foto/Widodo S Jusuf

VIVA - Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential treshold kembali digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu pihak yang mendaftarkan gugatan adalah Panglima Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo.

"Sebenarnya presidential threshold 20 persen ini karena bentuk rasa ketakutan besar Jokowi kalah Pilpres 2019," kata Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 22 Juni 2018.

Menurutnya, dengan adanya ambang batas 20 persen untuk mencalonkan presiden, sama saja dengan membunuh demokrasi. Oleh karenanya, demi menciptakan iklim pertarungan politik yang sehat pada Pemilu 2019, Nugroho mengajukan gugatan agar PT 0 persen.

"Saya merasa juga ada upaya menggiring ke calon tungal, dan ini bagi saya tidak sehat untuk demokrasi, maka saya beranikan diri (melakukan gugatan)," katanya.

Tak hanya Nugroho, permohonan gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga dilayangkan sejumlah pihak. Ada 12 pemohon yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, akademisi Rocky Gerung, akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Sementara itu, Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny.

Presiden Joko Widodo sendiri mengaku tak mempermasalahkan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Saya kira dipersilakan," ujar Jokowi di sela-sela meninjau pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 21 Juni 2018.

Menurut Jokowi, upaya menggugat suatu aturan perundang-undangan melalui mekanisme uji materi ke MK merupakan prosedur yang dijamin konstitusi. Setiap kalangan di masyarakat memiliki hak untuk melakukan itu. "Kita harus menghormati hukum," ujar Jokowi.