PDIP Kaji Motif Lain KPK soal Kasus Wali Kota Blitar
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengkaji ada atau tidaknya motif lain di luar hukum atas penetapan tersangka dua kadernya, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan calon petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi bila keduanya terbukti korupsi, PDIP tegas menjatuhkan sanksi.
Samanhudi dan Syahri Mulyo ditetapkan tersangka suap pengerjaan proyek dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas KPK di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung pada Rabu malam, 6 Juni 2018. Sempat menghilang, Samanhudi dan Syahri akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan KPK. Samanhudi dan Syahri tercatat kader PDIP.
"Pada prinsipnya PDI Perjuangan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum oleh KPK," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah, saat dialog dan sahur bersama dengan Saifullah Yusuf-Puti Guntur, Tri Rismaharini, dan warga di Pasar Keputran Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 10 Juni 2018.
Karena itu, lanjut Basarah, jika unsur pidana kuat dan kader partai terbukti korupsi, PDIP sudah pasti menjatuhkan sanksi tegas. "Ada standar operating procedure yang telah dibuat oleh DPP PDI Perjuangan, barang siapa kader partai melakukan abuse of power, utamanya korupsi, DPP akan langsung berhentikan," ujarnya.
Tetapi, papar Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Pilgub Jatim Saifullah Yusuf-Puti Guntur itu, PDIP tidak menginginkan adanya motif lain pada penegakan hukum tersebut, termasuk dalam konteks penetapan tersangka suap yang disarangkan KPK kepada Samanhudi dan Syahri Mulyo.
"Karena itu kami terus melakukan kajian dan pendalaman terhadap berbagai macam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah, terutama di Jawa Timur ini. Kami lakukan pencermatan dinamika agar proses itu dilakukan betul-betul karena alasan penegakan hukum, bukan karena alasan motif-motif lain," kata Basarah.
Apakah PDIP melihat adanya motif lain pada penindakan hukum oleh KPK terhadap Samanhudi dan Syahri Mulyo? "Kami belum sampai pada kesimpulan. Badan bantuan hukum kami masih terus melakukan pengkajian," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.