Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta Per Bulan, Fadli Zon: Aneh

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Sumber :

VIVA – Kebijakan Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kontroversi. Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri menerima gaji Rp112 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tak pantas pejabat lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," kata Fadli dalam pesan singkatnya, Senin, 28 Mei 2018.

Dia menyindir di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah justru mengalokasikan anggaran yang besar untuk sebuah lembaga ad hoc seperti BPIP. Menurutnya, ada catatan dalam Perpres 42 Tahun 2018 tersebut

"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?” tutur Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.

Bagi Fadli, dengan kapasitas dewan pengarah maka perannya seperti anggota kehormatan, seharusnya dewan pengarah BPIP ini tak punya fungsi eksekutif sama sekali.

"Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini,” sebut Fadli.

Kemudian, dari sisi etis, BPIP bukan lembaga perusahaan BUMN yang bertujuan menghasilkan laba. Gaji pejabat BUMN layak dengan nominal tinggi karena beban kerja. "Ini (BPIP) adalah lembaga non-struktural, kerjanya ad hoc, tapi kenapa kok standar gajinya bisa setinggi langit begitu?" sindir Fadli.

Fadli pun membandingkan gaji dewan pengarah BPIP dengan gaji presiden hingga pimpinan lembaga tinggi negara.

"Coba Anda bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu,” ucapnya.

Merujuk Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018, gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan Rp112.548.000. Sementara, anggota dewan pengarah BPIP sebesar Rp100.811.000. (ase)