UU Anti-Terorisme Disahkan, Bukti DPR Tidak Menghambat
- VIVA.co.id/ Reza Fajri.
VIVA - Rapat paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai, tuduhan pada DPR yang dianggap menghambat tak terbukti.
"Alhamdulillah, RUU ini disetujui jadi undang-undang. Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Politikus PKS ini menambahkan para anggota DPR bisa bersepakat dengan upaya pemberantasan terorisme. "Tetap hormati HAM. Dan, upaya pemberantasan terorisme betul-betul melibatkan semua pihak, termasuk TNI," katanya.
Selanjutnya, Hidayat meminta pemerintah segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peliputan TNI dalam hal ini Koopsusgab dalam upaya pemberantasan teroris. Karena, Perpres yang akan menjadikan acuan dan dasar hukum teknis operasinya.
"Perpres amat penting, agar sejalan dengan teks, atau semangat undang-undang yang disetujui hari ini. Ini sudah dibahas lama dan mendalam dan Perpres justru betul-betul jadi operasionalisasi sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya dari undang-undang tindak pidana terorisme," katanya.
Hidayat menegaskan, Perpres akan jadi bingkai, sehingga kekhawatiran publik atas keterlibatan TNI tidak sesuai asas hukum dan HAM bisa dikoreksi.
"Perpres betul-betul mudahkan seluruh pihak laksanakan peran masing-masing sesuai koridor yang dibuat undang undang ini. Jangan sampai lahirkan hal yang tidak sejalan dengan prinsip yang disepakati fraksi-fraksi semalam," tegasnya.