DPR Akan Sahkan Revisi UU Antiterorisme pada 25 Mei

Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme Supiadin Aries Saputra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA - Wakil Ketua Panitia Khusus revisi Undang-undang Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, Pansus sudah memberikan batas waktu paling lama penyelesaian RUU ini adalah pada 31 Mei 2018.

Namun, karena ada keinginan-keinginan, Pansus akan menyelesaikan RUU lebih cepat, yaitu 25 Mei 2018.

"Maka, kami berpikir, sudahlah, kami selesaikan hari Jumat nanti. Tanggal 25, kami sahkan dalam rapat paripurna, kami sahkan untuk menjadi UU," kata Supiadin di sela rapat tim perumus Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Setelah rapat tim perumus ini, maka akan ada rapat tim sinkronisasi. Setelah itu, kemudian akan dilakukan rapat pleno Pansus bersama dengan perwakilan pemerintah.

"Jadi, ini tahapan. Makanya, kami lembur dua hari ini. Kalau ini tuntas semua definisi, maka kami susun. Baru besok, kami Raker dengan pemerintah, pleno Pansus," ujar Supiadin.

Supiadin menegaskan, soal definisi akan dituntaskan di tingkat Pansus. Sehingga, ketika masuk paripurna nanti, semua naskah sudah jadi dan tinggal disetujui dalam paripurna.

"Kalau definisi belum selesai, tidak mungkin naskahnya ini akan masuk ke paripurna. Harus selesai dulu, jadi masuk ke rapat paripurna sudah bersih," kata ketua tim perumus ini.

Menurut dia, dalam paripurna itulah penentuan diselesaikannya RUU ini. Sehingga, jika RUU ini belum dapat disetujui lewat musyawarah mufakat, maka voting jadi jalan terakhir.

"Bisa saja terjadi dalam rapat paripurna itu voting, bisa saja. Voting untuk disahkan atau tidak," tutur Supiadin.