DPR Belum Mufakat soal 'Motif Ideologi' Revisi UU Terorisme

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Panitia Khusus DPR untuk Revisi Undang-undang Antiterorisme menyatakan bahwa pembahasan rancangan undang-undang itu hampir beres, tinggal satu poin krusial, yakni definisi terorisme.

Ada satu hal dalam definisi itu yang masih diperdebatkan atau belum dimufakati oleh Dewan, yaitu bahwa terorisme ialah tindak kejahatan dengan "motif politik dan ideologi". Frasa itu penting, karena hal itulah yang membedakan tindak kejahatan terorisme dengan jenis kejahatan lain.

"Kita berharap, hari ini kita bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum, karena frasa (motif politik dan ideologi) itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," kata Muhammad Syafi'i, ketua Pansus Revisi Undang-undang Antiterorisme di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu 23 Mei 2018.

Definisi terorisme, katanya, memang harus diatur dengan ketat, sehingga tak multitafsir dan aneka penjelasan. Saat ini, frasa "gangguan keamanan" dan "motif ideologi dan politik" dalam definisi terorisme memang menjadi bahan perdebatan.

Mengenai perkiraan sulit membuktikan motif politik, Syafi'i meyakini hal itu bisa diatasi oleh tim yang ahli di penegak hukum. Menurutnya, ahli yang bertugas di bidang itu harus memiliki kualifikasi untuk bisa mengungkap motif politik atau ideologi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa RUU Antiterorisme sudah hampir rampung dan segera disahkan. Memang, katanya, tinggal soal pemahaman definisi terorisme.

"Besok, dilanjutkan pembahasannya dengan pemerintah, karena kami berharap soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa dituntaskan, sehingga hari Jumat bisa ketuk palu UU Antiterorisme," katanya di Jakarta kemarin.