Partai Yusril Lolos Pemilu, Ketua Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Abhan Misbah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Laporan ini, terkait hasil sidang Bawaslu atas perkara gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

Putusan Bawaslu yang meloloskan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019 dinilai cacat etik. Ketua Bawaslu diduga melanggar etik independensi lembaga pengawas pemilu.

"Saya sebagai warga negara, membuat pelaporan ke DKPP, terkait pemberitaan yang jadi bukti kami atas pemberitaan Ketua Umum PBB meminta ketua PBNU menelepon ketua Bawaslu untuk minta tolong dimenangkan ajudikasi di Bawaslu saat itu," kata pelapor, Khadafi Badjerey di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Khadafi menyebut, pemberitaan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam Mukernas pada 4 Mei 2018. Menurut dia, saat itu Yusril menyatakan meminta bantuan Ketua Umum PBNU, Said Aqil agar menelepon Ketua Bawaslu, Abhan. Tujuannya, agar meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Ia menjelaskan, mengacu pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu, Abahan terindikasi tidak netral. Apalagi, dalam sidang ajudikasi, Bawaslu memenangkan PBB.

Menurut dia, sejauh ini, tidak pernah ada klarifikasi atas pemberitaan tersebut dari Bawaslu. Atas hal ini, dia melaporkan Abhan ke DKPP. "Ini sebagai bagian dari menjaga netralitas penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Khadafi menambahkan, dalam laporannya ke DKPP, ia tidak hanya menyampaikan bukti berupa berita di media masa. Ia menyatakan, mempunyai seorang saksi, meski dia enggan menyebutkan siapa saksi tersebut.

Adapun proses kelolosan PBB harus melewati jalan terjal dalam sidang ajudikasi di Bawaslu. PBB sempat dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2019.

Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini pun menggugat KPU ke Bawaslu. Lewat sidang ajudikasi, akhirnya Bawaslu meloloskan PBB dan kemudian disahkan dengan nomor urut 19.