DPR Bilang RUU Terorisme Tak Diarahkan untuk Kelompok Islam

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Panitia Khusus DPR untuk revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme menyatakan bahwa pembahasan perubahan undang-undang itu hanya satu pasal krusial, yakni definisi terorisme. DPR meyakini pengertian itu dapat disepakati paling lambat 23 Mei 2018.

"Clear (beres) sudah, tinggal satu menyelesaikan ini. Tanggal 23 (Mei) insya Allah, saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 (Mei) itu kita selesai, karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin dalam sebuah forum diskusi di Jakarta pada Sabtu, 19 Mei 2018.

Supiadin membantah, anggapan sebagian kalangan bahwa Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme, setelah serangkaian aksi teror di sejumlah daerah di Indonesia.

Dia menyebut, tersisanya satu pasal itu sebenarnya telah disepakati sebelum masa reses DPR. Hanya memang, publik awam yang tidak mengikuti dinamikan di Pansus sehingga memunculkan kesan bahwa pembahasan dikebut, setelah terjadi serangkaian teror.

Soal substansi definisi terorisme, menurut Supiadin, Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, misal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam. 

"Jadi, kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya Islam. Karena, teroris tidak identik dengan Islam; itu pribadi, tidak dalam konteks keagamanan," katanya. 

"Makanya kita buat komperhensif, sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja.”

Revisi UU Anti-terorisme digarap DPR sejak Februari 2016, setelah peristiwa peledakan bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada bulan itu. Namun, hingga kini, revisi belum kelar. DPR juga dalam massa reses dan baru bersidang pada 18 Mei.

Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan kementerian terkait, segera menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme dan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika hingga akhir masa sidang selanjutnya RUU itu belum diselesaikan. (asp)