Menkumham Bilang Ada Perubahan Definisi dalam RUU Terorisme

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengklaim bahwa pemerintah sudah satu suara tentang revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. Sebab, perdebatan mengenai definisi terorisme sudah selesai.

"Definisinya juga sudah selesai, tinggal nanti kita bahas dengan DPR," kata Yasonna di kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Jumat malam, 18 Mei 2018.

Memang, katanya, ada ada perubahan dalam draf RUU itu. Namun, perubahan tidak akan mengganggu pembahasan di DPR. "Ada perubahan dikit saja dalam definisi ya, tetapi sudah sepakat kita semua. Pemerintah sudah sepakat," ujarnya.

Yasonna berharap, pembahasan RUU itu bisa segera selesai dan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Dia mengatakan itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengaku optimistis DPR segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah menganggap penting hal ini sebagai payung hukum pemberantasan kelompok teroris yang terus menebar teror. Dia, bahkan meyakini RUU itu selesai dibahas paling lama sebelum Llebaran Idul Fitri.

Wiranto mengakui, telah bertemu dengan para sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah untuk membahas RUU itu di DPR. Parlemen mulai beraktivitas besok, setelah reses beberapa pekan.