Bawaslu Minta Bareskrim Segera Tangani Kasus Iklan PSI
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Setelah melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Chandra Wiguna, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Bawaslu berencana akan memeriksa Ketua Umum PSI, Grace Natalie.
"Grace memang belum begitu, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti pada proses penyidikan bisa jadi sama," kata Kepala Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Erlina, di kantornya, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Abhan berharap Bareskrim Polri segera menangani temuan tersebut karena sebelumnya Bawaslu telah mengundang Ketua Umum PSI, Grace Natalie.
Namun Grace belum pernah memenuhi panggilan Bawaslu bahkan dia mangkir hingga dua kali.
"Temuan ini kita menduga dilakukan PSI. Kemudian kami mengundang Ketua Umum, Sekjen dan Wasekjen. Kami sudah mengundang beberapa kali Ketua Umum tapi enggak bisa hadir. Kalau kita menunggu jadi kedaluwarsa maka kami serahkan ke Kepolisian. Harapan kami setelahnya penyidik Kepolisian melakukan pengembangan," paparnya.
Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI mempunyai barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, pernyataan Raja Juli dan Chandra Wiguna serta tanda terima pemesanan iklan. Yang dianggap menjadi masalah adalah bahwa PSI memasang iklan di media cetak soal partisipasi publik atas calon cawapres Jokowi dan anggota kabinetnya. Iklan itu dinilai sudah termasuk tindakan kampanye yang seharusnya belum boleh dilakukan.
"Ada tanda pemesanan dari yang bersangkutan untuk order kepada, atas nama dua ini," lanjut dia. (ren)