Pansus Minta Koopssusgab Dibahas Usai Revisi UU Terorisme
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Presiden Joko Widodo akan menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menanggulangi terorisme. Anggota Panitia Khusus Revisi UU Anti Terorisme Arsul Sani meminta rencana itu ditunda sampai revisi UU ini disahkan di DPR.
"Soal pembentukan Koopssusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah revisi UU Anti Terorisme disetujui," kata Arsul lewat keterangan tertulisnya, Kamis 17 Mei 2018.
Arsul menjelaskan dalam revisi UU itu akan mengakomodir peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas aksi terorisme. Hal itu juga seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah perpres," ujar Arsul.
Menurut Arsul, di perpres inilah kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk semacam Koopssusgab itu. Perpres itu juga katanya berdasarkan konsultasi dengan DPR.
"Perpres ini disusun dengan konsultasi dengan DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional," katanya.
Sebelumnya, informasi pembentukan itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Koopssusgab adalah pasukan elite TNI untuk penanggulangan terorisme, seperti di kepolisian yang ada Densus 88 Anti Teror.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden. Dan diresmikan kembali oleh panglima TNI," ujar Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 16 Mei 2018.