Fadli Zon: Definisi Teroris Jangan Jadi Alat Langgar HAM

Fadli Zon saat melaporkan Lambe Turah ke Bareskrim, Polri.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.

VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengharapkan agar definisi teroris dalam revisi Undang Undang Terorisme tak membuat orang mudah dituduh sebagai teroris. Apalagi alat untuk melanggar hak asasi manusia.

"Masalah definisi supaya orang nanti tak gampang dituduh teroris. Dan jangan dijadikan ini semacam nanti alat untuk melanggar HAM di masa yang akan datang. Dipakai untuk kepentingan politik," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 15 April 2018.

Ia juga meminta agar definisi teroris juga tak digunakan untuk kepentingan yang lain di luar untuk memburu teroris. Sebab, Gerindra juga telah berkomitmen bersama-sama memberantas terorisme yang ada di Indonesia.

"Ini kan kejahatan extra ordinary, saya kira kita semua sepakatlah. Apa pun nanti kesimpulan dari definisi itu, ketika orang disebut penjahat harus ada definisinya. Apa penjahat itu kan melanggar UU. Termasuk teroris itu perlu didefinisikan," kata Fadli.

Menurutnya, memang harus ada ruang lingkup yang jelas soal definisi teroris. Sehingga definisinya tak meluas, melebar atau malah mengecil.

"Harus ada kejelasan kita bicara soal teroris apa siapa. Apa yang dia lakukan, Apa yang membedakan teroris dengan copet. Kita kan tahu, teroris punya dampak yang luas. Ganggu juga keamanan negara," kata Fadli. (ase)