Peserta Pilkada Diimbau Bayar Zakat ke Lembaga Resmi

Setumpuk uang kertas rupiah.
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Direktur Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional Muhammad Nasir Tajang menghimbau para peserta Pilkada dan tim kampanye untuk menunaikan zakat, infaq dan sodakoh pada lembaga resmi. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pilkada serentak yang beririsan dengan Ramadan. 

“Kepada para kontestan melakukan zakat kepada lembaga resmi, karena agar benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat membangun kesejahteraan,” kata Nasir di kantor Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan momentum Ramadan sebagai sarana kampanye. Hal ini juga ditegaskan oleh anggota Bawaslu, Muhammad Afif.

“Potensi zakat infaq dan sodakoh masih dalam terus pengawasan kepada Bawaslu. Yang tidak boleh diberikan ada janji untuk milih ini itu, aktifitas keagamaan bisa kena larangan kampanye,” kata Afif.

Nasir mengatakan, pengelolaan zakat di Indonesia saat ini 20 sampai 30 persen dilakukan di bulan puasa. Ketaatan umat melakuakan zakat pun sangat luar biasa, dan selalu meningkat dari tahun ke tahun.

“Ketika bisa menjaga kesucian Ramadan, sama dengan menjalankan Pilkada yang berkualitas. Pilkada dengan bersih, jangan dikotori aktifitas yang dilarang dalam kampanye,” tegas Afif. (ren)