Cerita Menkumham soal Provokasi DPR Bikin UU Terorisme Molor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengklarifikasi terkait molornya pembahasan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme bersama DPR. Revisi UU Terorisme kembali didesak agar segera dirampungkan pasca rentetan teror bom belakangan ini.

"Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana (DPR). Belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

Yasonna mengatakan, awalnya sudah menemukan titik temu untuk kesepakatan beberapa poin. Namun, kemudian, ada provokasi dari DPR sehingga kembali molor.

"Akhirnya pandangan itu kemudian diprovokasi lagi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," ujar politikus PDIP tersebut.

Dia menegaskan, saat ini perdebatan sudah bisa diredam sehingga tak ada perbedaan agar revisi UU Terorisme segera rampung. Menurutnya, ia juga sudah memimpin rapat di internal pemerintah dan tidak ada lagi perdebatan.

"Kita sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," kata Yasonna.

Kemudian, dengan pimpinan DPR, Yasonna mengaku sudah menjalin komunikasi. Dengan begitu, ia menjanjikan revisi UU Terorisme ini akan rampung.

"Saya berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR juga fraksi-fraksi koalisi pemerintah sepakat untuk mempercepat ini. Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," ujarnya menjelaskan.

Terkait peringatan Presiden Jokowi bila sampai Juni 2018 tak selesai maka akan terbitkan Perppu, Yasonna memberikan jaminan. Ia menegaskan pada masa sidang DPR usai reses nanti, pembahasan revisi UU Terorisme bisa dirampungkan.

"Sangat-sangat bisa," katanya berjanji.

Sebelumnya, renteten aksi bom di Surabaya dan Sidoarjo membuat desakan revisi UU Terorisme kembali mencuat. Revisi UU yang sejak 2016 masuk ke DPR ini belum juga rampung hingga saat ini. (mus)