Ketua DPR: Revisi UU Terorisme Tinggal Ketuk Palu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pasca bom di tiga gereja di Surabaya dan rusunawa Sidoarjo pada Minggu 13 Mei 2018, muncul pembicaraan terkait revisi Undang Undang (UU) tentang terorisme, yang hingga kini belum rampung dibahas di DPR.
Tidak hanya soal revisi UU itu, seperti di media sosial, mencuat permintaan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Terorisme.
Menyikapi wacana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR 99 persen sudah menyetujui revisi UU terorisme yang dibahas bertahun-tahun itu.
"Terkait revisi UU terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," ujar Bambang, dalam keterangan persnya.
Definisi yang dimaksud, apakah terorisme dianggap sebagai kriminal, dan atau terorisme dianggap sebagai ancaman pada negara. Maka kalau terorisme sudah dianggap ancaman negara, maka ada peran TNI di dalamnya. Berbeda hal kalau masih dianggap kriminal, maka hanya Polri yang menanggulangi dan TNI sebagai perbantuan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, begitu pemerintah sudah bisa mendefinisikan terorisme itu apa, maka ia menjamin tahun ini juga rampung dan menjadi undang-undang.
"Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, revisi UU terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang," ujar Bambang.