Nyaleg dari PAN, Kader Partai Idaman Tak Boleh Punya Dua KTA
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA – Para kader Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan maju jadi calon legislatif di 2019 melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Dengan demikian mereka akan meninggalkan Kartu Tanda Anggota atau KTA Partai Idaman saat pencalegan tersebut.
"Pada saat yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai caleg PAN, syarat utama adalah KTA PAN. Kalau di PAN itu tidak boleh punya dua KTA," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno di di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Mei 2018.
Eddy menegaskan, secara administratif mereka memang akan menjadi kader PAN. Namun, Eddy mengingatkan tidak semua kader Idaman akan maju menjadi caleg nanti.
"Bukan berarti terjadi eksodus, karena memang kader Idaman banyak sekali dan yang nyaleg mungkin tidak seberapa," ujar Eddy.
Menurut Eddy, hal itu memang bagian dari risiko yang bersifat administratif di partainya. Apalagi Partai Idaman memang punya niat memajukan kadernya lewat PAN.
"Jadi saya pikir itu merupakan konsekuensi logis dan hukum karena untuk mencaleg harus punya KTA PAN," kata Eddy.
Sebelumnya, keputusan koalisi dua partai itu diputuskan saat acara Mukernas II Partai Idaman yang diselenggarakan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam 11 Mei 2018.
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama mengatakan, keputusan koalisi ini setelah mendengarkan aspirasi kader di seluruh Indonesia lantaran partainya gagal sebagai peserta Pemilu 2019.
"Usai beberapa parpol komunikasi dengan saya, maka akhirnya Partai Amanat Nasional lah yang ternyata lebih tepat, lebih pas, lebih seirama di dalam menentukan kerja sama kita," kata Rhoma.