Kekayaan Ida Fauziyah Naik Empat Kali Lipat

Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mengumumkan hasil verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut. Dari empat calon, Ida Fauziyah menjadi calon terkaya dengan total Rp19,8 miliar.

Kekayaan calon wakil gubernur yang mendampingi Sudirman Said itu bahkan naik empat kali lipat dari harta yang dilaporkan pada 23 Oktober 2014 lalu. Kala itu, kekayaan anggota DPR 4 periode itu senilai Rp5,61 miliar.

Kekayaan Sudirman Said tercatat senilai Rp4,6 miliar. Jumlahnya naik sedikit dari laporan LHKPN terakhir pada 6 Oktober 2016. Kala itu, ia mengantongi harta sebesar Rp3,08 miliar.

Sementara calon gubernur petahana Ganjar Pranowo mengantongi kekayaan Rp6,7 miliar. Nilainya pun naik dua kali lipat meningkat dari LHKPN terakhir pada 2014 lalu senilai Rp3,7 miliar. Sedangkan wakilnya Taj Yasin dideklarasikan mempunyai harta Rp3,06 miliar.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, dua pasang calon baik gubernur maupun wakil gubernur sebelumnya telah melapor harta kekayaan saat hendak mendaftar di KPU.

Setelah dilakukan verifikasi, LHKPN para calon akhirnya diumumkan dalam kegiatan deklarasi LHKPN. Penghitungan data LHKPN milik dua paslon dilakukan secara rinci. Komponen harta yang dihitung sangat beragam.

"Ada nilai tanah, rumah, kendaraan, televisi, tabungan biasa juga dihitung, lalu giro, deposito. Termasuk misalnya punya handphone, handycamp dimasukkan juga dalam LHKPN. Rinciannya cukup jelimet supaya dokumen yang disampaikan akurat," kata Joko saat deklarasi LHKPN di Semarang, Selasa, 8 Mei 2018.

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhamad Tsani Annafari menjelaskan, laporan harta kekayaan diperlukan untuk menunjukkan transparansi para calon kepala daerah.

Tsani menekankan kepada publik supaya ikut mengawasi dengan teliti kebenaran harta kekayaan tiap paslon. Pasalnya, dokumen LHKPN harus dimanfaatkan untuk menunjukkan transparansi para calon kepala daerah.

"Kalau enggak jujur, maka jangan dipilih. Kalau itu (LHKPN) sudah dideklair dan jika itu salah, maka menjadi kebohongan publik," terangnya.

Lebih jauh, Tsani mendorong kepada tiap kandidat untuk mendeklarasikan penyerahan LHKPN itu. Hal ini karena dalam mengikuti setiap tahapan pilkada, seorang kandidat gubernur harus menggunakan cara-cara yang berintegritas dan mumpuni.

"Sangat disayangkan apabila masih ada kepala daerah yang digadang-gadang jadi pemimpin di masa mendatang pada akhirnya ditangkap KPK. Makanya, kami tidak pernah berhenti melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Tsani. (ase)