Soal Kotak Kosong, KPU Makassar: Putusan MA Belum Sampai
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan belum menerima surat resmi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi. KPU Makassar pun belum melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dalam putusan PTTUN, mengabulkan gugatan termohon Munarfi Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia. Isi gugatan itu menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari.
"Keputusan resminya belum sampai. Sebagai lembaga negara, tentunya kami menunggu putusan resmi MA. Bukan berpatokan dari pemberitaan media online," kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur, Senin, 23 April 2018.
Terkait dengan putusan MA yang telah diberitakan di sejumlah media, Abdullah mengatakan, tidak etis jika pihaknya mengeluarkan komentar. Meski begitu, ia membenarkan jika kabar tentang ditolaknya kasasi KPU Makassar oleh MA telah diketahuinya.
"Kalau (putusan resmi MA) sudah ada kami langsung eksekusi, tapi kan nyatanya sekarang belum sampai ke kami," ucap Abdullah.
KPU tak cermat
Pihak MA melalui juru bicaranya, Suhadi, membenarkan jika permohonan kasasi KPU Makassar diputuskan ditolak. Hal tersebut pun mengukuhkan putusan PTTUN tentang gugatan pengguguran pasangan calon petahana di Pilkada Makassar.
"Bahwa Tergugat (KPU Makassar) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati," dikutip dari pertimbangan MA menolak kasasi KPU dalam putusan Nomor 250 K/TUN/PILK ADA/2018.
Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai petahana dianggap telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkannya. Kemudian, merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Tindakan petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, pasangan calon Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018," tutur Suhadi. (ase)